Materi Manajemen SDM: Asuransi Konvensional dan Asuransi Syariah
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Perusahaan asuransi merupakan lembaga keuangan nonbank yang mempunyai peranan yang tidak jauh berbeda dari bank, yaitu bergerak dalam bidang layanan jasa yang diberikan kepada masyarakat dalam mengatasi resiko yang akan terjadi di masa yang akan datang. Perusahaan asuransi mempunyai perbedaan karaketeristik dengan perusahaan nonasuransi.
Dalam dunia bisnis, banyak sekali resiko yang tidak dapat di prediksi. Secara rasional, para pelaku bisnis akan mempertimbangkan untuk mengurangi risiko yang dihadapi. Pada tingkat kehidupan keluarga atau rumah tangga, asuransi juga dibutuhkan untuk mengurangi permasalahan ekonomi yang akan dihadapi apabila ada salah satu anggota keluarga yang menghadapi risiko cacat atau meninggal dunia.
Menurut Ketentuan Pasal 246 KUHD, Asuransi atau Pertanggungan adalah Perjanjian dengan mana penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin dideritanya akibat dari suatu evenemen (peristiwa tidak pasti). (Guntara,2016)
1.2 Rumusan Masalah
1. Apa pengertian dari asuransi?
2. Apa saja fungsi dan tujuan asuransi?
3. Perbedaan asuransi konvensional dan asuransi syariah ?
4. Regulasi kewajiban perusahaan mendaftarkan ansuransi karyawan ?
5. Macam-macam ansuransi yang diberikan perusahaan kepada karyawan?
6. Kecurangan perusahaan dalam memberikan ansuransi untuk karyawan ?
1.3 Tujuan
Makalah ini bertujuan agar mahasiswa dapat mengetahui tentang asuransi dan manfaatnya. Juga untuk mengetahui tentang prinsip-prinsip asuransi dan peraturan asuransi yang berlaku di Indonesia. Sama hal-nya seperti bank, asuransi juga memiliki asuransi syariah. Dalam makalah ini akan dijelaskan pengertian asuransi syariah dan perbedaanya dengan asuransi konvensional.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Asuransi
Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis dimana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, dimana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut.
Menurut Ketentuan Pasal 246 KUHD, Asuransi atau Pertanggungan adalah Perjanjian dengan mana penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin dideritanya akibat dari suatu evenemen(peristiwa tidak pasti).
Menurut Undang-undang no 2 tahun 1992 asuransi merupakan perjanjian dua pihak atau lebih , dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan pergantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu TSARWAH (Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam) Volume 1 No. 2 (Juli-Desember) 2016 119 pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan (TSARWAH, 2016)
2.2 Fungsi dan Tujuan Asuransi
Disamping sebagai bentuk pengendalian risiko (secara finansial), asuransi juga memiliki berbagai manfaat yang diklasifikasikan ke dalam beberapa fungsi sebagai berikut:
2.2.1 Fungsi Utama (Primer)
a. Pengalihan Resiko
Sebagai sarana atau mekanisme pengalihan kemungkinan resiko / kerugian (chance of loss) dari tertanggung sebagai ”Original Risk Bearer” kepada satu atau beberapa penanggung (a risk transfer mechanism). Sehingga ketidakpastian (uncertainty) yang berupa kemungkinan terjadinya kerugian sebagai akibat suatu peristiwa tidak terduga, akan berubah menjadi proteksi asuransi yang pasti (certainty) merubah kerugian menjadi ganti rugi atau santunan klaim dengan syarat pembayaran premi.
b. Penghimpun Dana
Sebagai penghimpun dana dari masyarakat (pemegang polis) yang akan dibayarkan kepada mereka yang mengalami musibah, dana yang dihimpun tersebut berupa premi atau biaya ber- asuransi yang dibayar oleh tertanggung kepada penanggung, dikelola sedemikian rupa sehingga dana tersebut berkemang, yang kelak akan akan dipergunakan untuk membayar kerugian yang mungkin akan diderita salah seorang tertanggung.
c. Premi Seimbang
Untuk mengatur sedemikian rupa sehingga pembayaran premi yang dilakukan oleh masing – masing tertanggung adalah seimbang dan wajar dibandingkan dengan resiko yang dialihkannya kepada penanggung (equitable premium). Dan besar kecilnya premi yang harus dibayarkan tertanggung dihitung berdasarkan suatu tarip premi (rate of premium) dikalikan dengan Nilai Pertanggungan.
2.2.2 Tujuan Asuransi
Adapun tujuan asuransi adalah sebagai berikut :
1. Memberikan jaminan perlindungan dari risiko-risiko kerugian yang diderita satu pihak.
2. Meningkatkan efisiensi, karena tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu dan biaya
3. Pemerataan biaya, yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya yang jumlahnya tertentu dan tidak perlu mengganti/membayar sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak tentu dan tidak pasti
4. Dasar bagi pihak bank untuk memberikan kredit karena bank memerlukan jaminan perlindungan atas agunan yang diberikan oleh peminjam uang.
5. Sebagai tabungan, karena jumlah yang dibayar kepada pihak asuransi akan dikembalikan dalam jumlah yang lebih besar. Hal ini khusus berlaku untuk asuransi jiwa.
2.3 Perbedaan Asuransi Konvensional dan Asuransi Syariah
Asuransi konvensional dapat dikatakan tidak dibenarkan dalam Islam, hal ini karena: Pertama, pada asuransi umum (konvensional) terdapat jahalah (ketidaktahuan) dan gharar (ketidakpastian) dimana tidak diketahui siapa yang mendapat keuntungan atau kerugian pada saat berakhirnya periode asuransi. Kedua, di dalamnya terdapat riba atau minimal subhat riba. Hal ini akan terlihat lebih jelas dalam asuransi jiwa, dimana seseorang yang membeli polis asuransi membayar sejumlah kecil dana/premi dengan harapan mendapatkan uang yang lebih besar di masa mendatang. Akan tetapi bisa saja dia tidak mendapatkannya. Jadi pada hakekatnya transaksi ini adalah tukar menukar uang, dan dengan adanya tambahan uang yang dibayarkan, jelas ini mengandung unsur riba. Ketiga, jenis asuransi ini termasuk perjudian (gambling), karena salah satu pihak membayar lebih sedikit harta untuk mendapatkan harta lebih banyak dengan cara untung-untungan atau tanpa pekerjaan. Contoh pada asuransi kecelakaan, jika terjadi kecelakaan korban berhak mendapat 187 Membangun Profesionalisme Manajemen Dakwah harta/santunan yang dijanjikan, tetapi jika tidak maka ia tidak akan mendapatkan apapun.8 Bertolak dari asumsi penolakan terhadap asuransi berbasis konvensional diatas.
Asuransi syariah menurut fatwa DSN-MUI No. 21/ DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah merupakan usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk asset dan/atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah. Di dalamnya terdapat prinsip ta’awun (tolong menolong) dan melindungi agar tidak merugikan salah satu pihak dalam menghadapi tantangan dimasa mendatang. (Tohirin, dkk 2017)
2.4 Regulasi kewajiban perusahaan mendaftarkan ansuransi karyawan
Undang-undang no 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Peraturan presiden republik indonesia nomor 111 tahun 2013 tentang perubahan atas peraturan presiden nomor 12 tahun 2013 tentang jaminan kesehatan
2.5 Macam-macam asuransi yang diberikan perusahaan kepada karyawan
1. Asuransi Kesehatan
Kesehatan merupakan hal yang terpenting dalam kehidupan. Sehingga bila seseorang mengalami gangguan dalam kesehatan, akan menjadi penghambat bagi pekerjaannya.
2. Asuransi Jiwa
Asuransi berikutnya yang harus dimiliki oleh seorang karyawan adalah asuransi jiwa. Asuransi ini tergolong penting untuk dimiliki terutama bila Anda seorang tulang punggung keluarga. Asuransi jiwa ini akan diberikan ketika seseorang meninggal dunia. Maka ahli waris berhak menerima asuransi tersebut sesuai dengan besarnya premi yang dibayarkan.
3. Asuransi Aset
Setiap karyawan yang bekerja harus memliki asurasi aset guna melindungi aset rumahnya dari kerusakan, terjadi bencana, dan lain sebagainya.
4. Asuransi Pendidikan
Biaya pendidikan di negeri ini setiap tahunnya pun mengalami kenaikan. Terlebih jika menginginkan anak Anda sekolah di tempat terbaik yang memiliki biaya cukup mahal. Oleh karena itu, sebagai karyawan pun Anda harus memiliki asuransi pendidikan ini guna mendapatkan pendidikan yang baik dan layak.
4. Asuransi Pensiun
Bagi seorang pegawai negeri sipil, pastinya dana pensiun tersebut akan didapat dikarenakan haknya karena telah mengabdi pada negara. Sedangkan untuk para karyawan swasta, hal tersebut belum tentu didapat mengingat kebijakan perusahaan dan eksistensinya di masa depan.
5. Asuransi Kecelakaan
Asuransi kecelakaan akan membantu melindungi keluarga dari risiko tersebut karena segala biaya akan diambil alih oleh pihak asuransi
2.6 Kecurangan perusahaan dalam memberikan ansuransi untuk karyawan
Kecurangan yang dilakukan perusahaan adlah dengan menggunakan pegawai outsourching agar tidak menggunakan ansuransi untuk karyawan. Hal ini akan meminimalisir pengeluaran perusahaan. Sebab karyawan outsourching biasanya tidak begitu diperhatikan kesejahteraannya oleh perusahaan karena karyawan ini diperkerjakan dengan sistem kontrak.
Kecurangan kedua adalah sebagian perusahaan memasukkan biaya ansuransi kedalam biaya gaji karyawan. Seharusnya gaji karyawan diberikan secara penuh harus terpotong untuk ansuransi yang menjadi tnggungjawab perusahaaan
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Menurut UU no.2 tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkn diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Perusahaan asuransi mempunyai perbedaan karaketeristik dengan perusahaan nonasuransi seperti kegiatan Underwriting – akutaria, klaim, dan reasuransi – retrosesi. Pada dasarnya, asuransi dapat memberikan manfaat bagi pihak tertanggung, antara lain dapat memberikan rasa aman dan perlindungan, sebagai pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil, polis asuransi dapat dijadikan jaminan untuk memperoleh kredit, sebagai tabungan dan sumber pendapatan, sebagai alat penyebaran risiko, serta dapat membantu meningkatkan kegiatan usaha.
DAFTAR PUSTAKA
Guntara, Deny. 2016. ASURANSI DAN KETENTUAN-KETENTUAN HUKUM YANG MENGATURNYA
https://journal.ubpkarawang.ac.id/index.php/IlmuHukum/article/download/79/78
Maskanah, Siti. 2016. IMPLEMENTASI PRODUK ASURANSI JIWA SYARI’AH TERHADAP KESTABILAN EKONOMI KELUARGA.
http://jurnal.uinbanten.ac.id/index.php/tsarwah/article/download/141/143/
Tohirin,Achmad dkk. 2017. SHARING OF RISK PADA ASURANSI SYARIAH (TAKAFUL): PEMAHAMAN KONSEP DAN MEKANISME KERJA
http://ejournal.uin-suka.ac.id/dakwah/JMD/article/download/1208/1048/
Komentar